
Ponorogo, Sabtu 21 Februari 2026. PC LP Ma’arif NU Ponorogo gelar prosesi Pengukuhan Pengurus BP3MNU SD Ma’arif NU Ponorogo
Sebelum prosesi pengukuhan, telah dilaksanakan rapat koordinasi mendalam mengenai bedah Perkum Nahdlatul Ulama 2023 oleh MWC NU Ponorogo. Berdasarkan regulasi tersebut, struktur organisasi LP Ma’arif NU secara formal membentang dari tingkat PBNU hingga tingkat MWC NU.
Oleh karena itu, di tingkat satuan pendidikan, diperlukan lembaga penyangga yang kuat bernama BP3MNU (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif NU). Melalui musyawarah mufakat antara pengurus MWC NU beserta pengurus LP Ma’arif MWC NU Ponorogo, ditetapkanlah nahkoda baru untuk membawa SD Ma’arif NU Ponorogo menuju puncak keunggulan:
- Ketua Dewan Pembina: Dr. KH. Nastain, M.Pd.
- Ketua Dewan Pengawas : Dr. Syamsudin, M.Pd (Ketua LP Ma’arif MWCNU Kec. Kota Ponorogo)
- Ketua Pengurus: H. Agus Nasrudin, ST.
- Sekretaris: Muhibbudin, S.PdI.
- Bendahara: Ishma Ulfasari,SE, MM
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) oleh Sekretaris LP Ma’arif PCNU Ponorogo, Imron Ahmadi. Suasana berubah menjadi khidmat saat prosesi pengukuhan dimulai, yang dipimpin langsung oleh Ketua LP Ma’arif PCNU Ponorogo, Dr. Basuki, M.Ag.
Di hadapan seluruh jajaran Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus BP3MNU, serta tenaga pendidik dan kependidikan SD Ma’arif Ponorogo, para pengurus baru mengikrarkan komitmennya untuk berkhidmat demi kemajuan generasi bangsa.



Dalam sambutan pembinaannya, Dr. Basuki, M.Ag. menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penyangga dengan pihak sekolah. Beliau mengingatkan bahwa BP3MNU adalah tulang punggung yang memastikan kualitas pendidikan tetap berjalan di atas rel nilai-nilai Aswaja An-Nahdliyah.
“BP3MNU bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan motor penggerak untuk memastikan satuan pendidikan Ma’arif mampu bersaing di era digital tanpa kehilangan jati diri santri,” tegas Dr. Basuki.
Menyambut hal tersebut, H. Agus Nasrudin, ST. memberikan sambutan motivasi perdananya sebagai Ketua BP3MNU SD Ma’arif Ponorogo. Dengan semangat optimisme, beliau mengajak seluruh elemen sekolah untuk merapatkan barisan.
“Ini adalah amanah besar. Kami hadir untuk berkolaborasi dan memberikan dukungan penuh bagi inovasi pendidikan di SD Ma’arif NU Ponorogo. Kami berkomitmen memastikan sekolah ini menjadi pilihan utama masyarakat. Lebih dari sekadar institusi pendidikan Nahdlatul Ulama, SD Ma’arif NU Ponorogo adalah etalase pendidikan NU di Ponorogo,” ujar H. Agus Nasrudin.
Dengan dikukuhkannya pengurus baru ini, SD Ma’arif NU Ponorogo kini memiliki struktur yang lebih solid dan sesuai dengan regulasi terbaru organisasi. Semangat baru ini diharapkan mampu membawa sekolah menjadi lembaga pendidikan yang unggul, berkarakter, dan membanggakan umat.
Surat Pengukuhan BPPPMNU SD Ma’arif NU Ponorogo (LIHAT)
KETENTUAN UMUM
- Badan Pelaksana Penyelenggaraan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama atau disingkat BPPPMNU adalah Penyelengara Satuan Pendidikan Ma’arif NU dapat menyelenggarakan satuan pendidikan, baik tingkat dasar maupun menengah dengan berpedoman pada tata kerja yang ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
- Struktur kepengurusan BPPPMNU sekurangkurangnya terdiri atas Dewan Pembina 3 (tiga) orang, Dewan Pengawas 3 (tiga) orang dan Dewan Pengurus terdiri dari: ketua, sekretaris, bendahara dan 3 (tiga) orang anggota dalam penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ma’arif NU.
- Masa khidmah BPPPMNU adalah 5 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali sebanyakbanyaknya 2 (dua) kali masa khidmat.
KEDUDUKAN DAN SIFAT BPPPMNU
- BPPPMNU berkedudukan di Satuan Pendidikan Ma’arif NU.
- BPPPMNU dapat menyelenggarakan minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama dan atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang.
- BPPPMNU bersifat koordinatif dan konsultatif yang bertanggungjawab secara teknis penyelenggaraan satuan pendidikan kepada Pengurus Lembaga Pendididikan Ma’arif NU. Sesuai dengan tingkatannya.
TUGAS DEWAN PENGURUS BPPPMNU
- Melaksanakan program penyelenggaraan pendidikan yang digariskan oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif NU
- Melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan lembaga Pendidikan Ma’arif NU dalam melaksanakan kebijakan umum pendidikan yang diselenggarakan
- Mengusulkan calon kepala Madrasah/Sekolah dalam rapat BPPPMNU.
- Mengusulkan penetapan dan pengangkatan kepala madrasah/sekolah kepada Pengurus Lembaga Pendidikan Ma’arif PCNU.
- Mengusulkan pengadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam rapat BPPPMNU.
- Mengusulkan penetapan dan pengangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kepada Pengurus Lembaga Pendidikan Ma’arif PCNUPCNU.
- Mengesahkan program madrasah/sekolah dan Rencana Kerja Anggaran-Madrasah/Sekolah
FUNGSI DEWAN PENGURUS BPPPMNU
- Meningkatkan kualitas pembelajaran dan manejemen pendidikan.
- Menjalin kerja sama dengan pihak lain yang mempunyai kepedulian terhadap masalah pendidikan.
- Menjadikan satuan pendidikan yang mandiri unggul dan professional.
HAK DEWAN PENGURUS BPPPMNU
- Memberikan pengarahan kepada pengelola baik diminta ataupun tidak.
- Menegur atau memberikan peringatan kepada pengelola yang melanggar peraturan penyelenggraraan Pendidikan Ma’arif NU dan peraturan-peraturan lembaga Pendidikan Ma’arif NU yang berlaku dan atau mencemarkan nama baik lembaga.
- Memperolah manfaat atas jabatan dan prestasi kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS BPPPMNU
- Melaksanakan peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diputuskan oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
- Menjaga nama baik lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
- Meningkatkan kualitas satuan pendidikan
- Menghadiri rapat Dewan Pengurus.
- Menyetujui usulan dari kepala madrasah atau sekolah tentang pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik dan kependidikan Satuan Pendidikan Ma’arif NU kepada Pengurus LP Ma’arif PCNU.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah/sekolah baik yang diangkat oleh lembaga maupun pemerintah kepada Pengurus Lembaga Pendidikan Ma’arif PCNU
PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMILIHAN BPPPMNU
- Pembentukan dan atau pemilihan BPPPMNU melalui rapat Pengurus LP Ma’arif MWC NU yang dihadiri oleh (1) Pengurus Ranting NU (2) Pengurus MWC NU; (3) Pendiri madrasah/sekolah dan atau pengurus; (4) BPPPMNU
- Rapat pembentukan dan atau pemilihan BPPPMNU dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat, dan apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka dilaksanakan dengan pemungutan suara
- Apabila Pengurus LP Ma’arif MWC NU belum terbentuk, maka rapat pembentukan dan atau pemilihan BPPPMNU dikoordinasi oleh Pengurus LP Ma’arif PCNU
PENETAPAN BPPPMNU
BPPPMNU ditetapkan oleh Pengurus LP Ma’arif PCNU berdasarkan hasil rapat Pengurus LP Ma’arif MWC NU

